Pengertian Catatan Sipil

  • 2018-05-02 10:22:00
  • Oleh: disdukcapil
  • Dibaca: 34589 Pengunjung
Pengertian Catatan Sipil
Catatan Sipil (Burgelijke Stand) artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang atau untuk memastikan status perdata seseorang. Ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan, yaitu :
 
(1). Kelahiran, menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
(2). Perkawinan, menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau isteri dalam ikatan perkawinan menurut hukum.
(3). Perceraian, menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda yang bebas dari ikatan suatu perkawinan.
(4). Kematian, menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, sebagai janda atau duda dari almarhum/almarhumah.
(5). Penggantian nama, menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata.
 
Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio
 
”Burgelijke Stand (Belanda), Catatan Sipil, suatu lembaga yang ditugaskan untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa-peristiwa penting bagi para warga negara, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian”.
 
Menurut Vollmar
 
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa yang bermaksud membuktikan selengkap mungkin dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang mengenai kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian,dan kematian. Peristiwa-peristiwa ini dicatat, agar mengenai itu baik bagi yang berkepentingan maupun bagi pihak ketiga setiap saat ada buktinya. Sementara itu
 
Menurut Nico Ngani dan I Nyoman Budi Jaya
 
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, misalnya kelahiran, perkawinan, kematian dan sebagainya. Tujuannya untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui”.
 
Menurut Victor  M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang.
 
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang sengaja diadakah oleh pemerintah yang bertugas untuk mencatat, mendaftarkan, serta membukukan selengkap mungkin tiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang, misalnya perkawinan, kelahiran, pengakuan/pengesahan anak, perceraian dan kematian serta ganti nama. 
 
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan catatan sipil atau pencatatan sipil merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data keperdataan seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak., serta pergantian nama.

Media


Pengertian Catatan Sipil 

  • 2018-05-02 10:22:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 34589 Pengunjung