Semua Daerah Terapkan KIA pada Tahun 2019

  • 2018-05-14 15:07:00
  • Oleh: disdukcapil
  • Dibaca: 349 Pengunjung
Semua Daerah Terapkan KIA pada Tahun 2019

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong semua daerah kabupaten/kota yang belum menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk menerapkannya di tahun 2019 mendatang. 

 

Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Rapat Evaluasi Catur Wulan I Ditjen Dukcapil di Jakarta, Kamis (03/05/2018). 

 

Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha, para Direktur, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta para Penanggung Jawab (Pj.) pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Adminduk) daerah  lingkup Ditjen Dukcapil. 

 

“Daerah-daerah yang belum menerapkan KIA agar tahun depan sudah menerapkannya, termasuk daerah yang belum mendapatkan anggaran KIA dari APBN”, jelas Prof. Zudan. 

 

Dalam rapat untuk mengevaluasi kinerja dan pelaksanaan kegiatan lingkup Ditjen Dukcapil ini, Prof. Zudan mengingatkan kepada para Pj. untuk terus memantau pelaksanaan perekaman dan pencetakan KTP-el, penerbitan Akta Kelahiran dan Kematian, serta mendorong daerah memenuhi hak kependudukan anak melalui pemberian KIA. 

 

“Ayo kita dorong daerah-daerah menerapkan KIA. Semua daerah tahun depan sudah KIA. Jadi harus mulai dianggarkan melalui APBD perubahan tahun ini”, lanjut Zudan. 

 

Sejak terbitnya Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang KIA, Kemendagri konsisten memberikan dana stimulus penerapan KIA kepada daerah melalui APBN. Dana stimulus tersebut untuk mendorong kabupaten/kota menganggarkan KIA melalui APBD. 

 

Pada tahun 2016, 50 kabupaten/kota dengan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran tertinggi provinsi mendapatkan dana stimulus KIA. Begitupun di tahun 2017 dana stimulus KIA juga diberikan kepada 50 kabupaten/kota. 

 

Sementara pada tahun 2018, terdapat 150 kabupaten/kota yang beruntung mendapatkannya. 

 

Untuk diketahui, pelaksanaan program KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan identitas kependudukan bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.


Media


Semua Daerah Terapkan KIA pada Tahun 2019 

  • 2018-05-14 15:07:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 349 Pengunjung