Prof. Zudan: Tidak Ada Larangan WNA Memiliki KTP-el
2018-05-14 15:09:00
Oleh: disdukcapil
Dibaca: 693 Pengunjung
Jakarta – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) atau Orang Asing (OA) tidak dilarang memiliki KTP-el.
Menurutnya, itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Undang-undang yang memperbolehkan. Jadi tidak ada larangan WNA memiliki KTP”, jelas Zudan di Jakarta, Kamis (26/04/2018).
Untuk penerbitan KTP-el bagi OA, Prof. Zudan mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ditjen Keimigrasian Kemenkum dan HAM.
“Kamipun berkoordinasi dengan Keimigrasian,” lanjutnya.
Dalam UU Adminduk, pertumbuhan penduduk maupun pengurangan penduduk di antaranya terkait ada warga yang melahirkan dan ada yang meninggal dunia. Selain itu, juga ada naturalisasi OA.
“Ada WNI yang menjadi WNA, itupun menjadi berkurangnya penduduk,” tambahnya.
Selain itu, jika KTP-el untuk WNI berlaku seumur hidup, maka untuk KTP-el WNA dibatasi waktunya berdasarkan izin tinggal tetap yang diberikan oleh pihak Imigrasi.
Untuk itu, Dirjen Dukcapil meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk melayani perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNA. Tapi ia mengingatkan, tidak semua WNA bisa memiliki KTP-el kecuali yang sudah mengantongi izin tinggal tetap dari kantor Imigrasi.
“KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko yang sama dengan KTP-el yang diterbitkan untuk WNI. Namun, ada beberapa perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan masa berlakunya,” terangnya.
Zudan kembali menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA jika ingin memiliki KTP-el.
“Hal ini diatur BAB IV pasal 17 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, yang menyebutkan bahwa WNA dimungkinkan mendapatkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)”, jelas Zudan.
Media
2018-05-14 15:09:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 693 Pengunjung
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
<strong style="box-sizing: border-box;">Jakarta </strong>– Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) atau Orang Asing (OA) tidak dilarang memiliki KTP-el. </p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
Menurutnya, itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). </p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
“Undang-undang yang memperbolehkan. Jadi tidak ada larangan WNA memiliki KTP”, jelas Zudan di Jakarta, Kamis (26/04/2018).</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
Untuk penerbitan KTP-el bagi OA, Prof. Zudan mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ditjen Keimigrasian Kemenkum dan HAM. </p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
“Kamipun berkoordinasi dengan Keimigrasian,” lanjutnya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
Dalam UU Adminduk, pertumbuhan penduduk maupun pengurangan penduduk di antaranya terkait ada warga yang melahirkan dan ada yang meninggal dunia. Selain itu, juga ada naturalisasi OA. </p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
“Ada WNI yang menjadi WNA, itupun menjadi berkurangnya penduduk,” tambahnya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
Selain itu, jika KTP-el untuk WNI berlaku seumur hidup, maka untuk KTP-el WNA dibatasi waktunya berdasarkan izin tinggal tetap yang diberikan oleh pihak Imigrasi.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
Untuk itu, Dirjen Dukcapil meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk melayani perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNA. Tapi ia mengingatkan, tidak semua WNA bisa memiliki KTP-el kecuali yang sudah mengantongi izin tinggal tetap dari kantor Imigrasi.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
“KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko yang sama dengan KTP-el yang diterbitkan untuk WNI. Namun, ada beberapa perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan masa berlakunya,” terangnya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
Zudan kembali menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA jika ingin memiliki KTP-el. </p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: "Segoe UI_", "Open Sans", Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 13px; text-align: justify;">
“Hal ini diatur BAB IV pasal 17 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, yang menyebutkan bahwa WNA dimungkinkan mendapatkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)”, jelas Zudan.</p>
Prof. Zudan: Tidak Ada Larangan WNA Memiliki KTP-el