Disdukcapil Badung: warga ke luar lebih banyak daripada warga yang masuk

  • 2019-05-23 12:45:00
  • Oleh: disdukcapil
  • Dibaca: 866 Pengunjung
Disdukcapil Badung: warga ke luar lebih banyak daripada warga yang masuk
sejumlah program Prorakyat yang dimiliki oleh Pemkab Badung, seperti pendidikan dan kesehatan gratis, santunan kematian, tunjangan lansia di atas 72 tahun, tunjangan penunggu pasien Rp200 ribu/hari, tidak lantas membuat warga luar daerah ramai masuk.
 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, Bali, mencatat, warga yang ke luar dari wilayah Kabupaten Badung lebih banyak daripada warga/penduduk yang masuk.
 
"Kami mencatat pada tahun 2018, warga yang ke luar Badung sebanyak 3.562 orang. Sementara warga yang masuk ke Kabupaten Badung sebanyak 3.392 orang. Jumlah warga yang ke luar lebih banyak 170 orang," ujar Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Badung, Nyoman Soka, di Mangupura, Kamis.
 
Ia menjelaskan, sejumlah program Prorakyat yang dimiliki oleh Pemkab Badung, seperti pendidikan dan kesehatan gratis, santunan kematian, tunjangan lansia di atas 72 tahun, tunjangan penunggu pasien Rp200 ribu per hari, tidak lantas membuat warga luar daerah ramai masuk ke Badung.
 
"Untuk tahun ini, hingga bulan April 2019, kami mencatat warga yang ke luar ada sebanyak 906 orang, sementara yang masuk hanya 352 orang. Itu selisihnya 554 orang, juga lebih banyak yang ke luar,” katanya.
 
Nyoman Soka mengatakan, perpindahan penduduk baik yang ke luar maupun yang masuk wilayah Kabupaten Badung tersebut sebagian besar terjadi karena faktor wilayah bekerja dan pindah tempat tinggal.
 
Sesuai dengan instruksi Dirjen di Kemendagri, seluruh Warga Negara Indonesia berhak dan sah untuk tinggal di daerah mana saja di wilayah Republik Indonesia sepanjang memang memiliki surat pindah resmi dari daerah asal.
 
Namun, Nyoman Soka menjelaskan, Pemkab Badung tidak menerima mentah-mentah seperti instruksi Dirjen di Kemendagri tersebut dan tetap menerapkan syarat-syarat tambahan untuk warga yang mengajukan pindah tinggal masuk di wilayah Badung.
 
"Syarat itu di antaranya orang yang pindah masuk ke wilayah Badung harus memiliki pekerjaan tetap serta memiliki tempat tinggal tetap. Selain itu, ada penjamin dari tuan rumah yang diketahui kades maupun lurah di tempatnya tinggal," katanya.
 
Menurutnya, syarat tersebut merupakan filter bagi pemerintah setempat untuk menyaring warga luar yang ingin tinggal di Badung.
 
"Kami tetap berhati-hati dalam menerima warga luar yang ingin tinggal di Badung. Namun, jika memang persyaratan tersebut telah dipenuhi, tentu saja tak ada alasan bagi kami untuk menolak warga yang ingin tinggal di wilayah kami," ujar Nyoman Soka.

Media


Disdukcapil Badung: warga ke luar lebih banyak daripada warga yang masuk 

  • 2019-05-23 12:45:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 866 Pengunjung