<p>Dengan disahkannya Peraturan Bupati No 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akte Kematian, hari ini Jumat, 25 April 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung mengadakan acara penyerahan penghargaan. Penghargaan ini diberikan kepada tujuh ahli waris yang berhasil mengurus akte kematian tepat waktu, yaitu dalam rentang 1 hingga 7 hari kerja. Setiap ahli waris menerima penghargaan senilai Rp 10 juta rupiah sebagai bentuk apresiasi atas ketepatan waktu mereka dalam mengurus administrasi penting ini.<br /> <br /> Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung. Acara ini merupakan langkah positif dalam mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya akte kematian. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengurusan akte kematian yang tepat waktu, sehingga dapat membantu pemerintah dalam menjaga data kependudukan yang akurat dan terkini.</p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram_DI3cb9Epeg9_2.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram_DI3cb9Epeg9_3.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram_DI3cb9Epeg9_5.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p>
Jumat, 25 April 2025, Kegiatan Penyerahan Piagam Penghargaan Tertib Administrasi Berupa Akta Kematian di Disdukcapil Badung
15 Jul 2025