<p>Pada tanggal 14 Juli hingga 21 Agustus 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan strategis berupa pendataan potensi pajak daerah di Desa Pererenan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 258/052/HK/2025, yang menugaskan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah. Tim ini berfungsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, dengan fokus utama pada identifikasi dan verifikasi potensi pajak yang belum terkelola secara maksimal. Melalui pendekatan terpadu, kegiatan ini melibatkan koordinasi lintas sektor dan sinergi antara instansi terkait guna menjamin akurasi data serta memperkuat basis kebijakan fiskal daerah.<br /> Pembentukan tim ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memperkuat struktur pendapatan daerah melalui inovasi kebijakan dan pemanfaatan data kependudukan secara sistematis. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil peran aktif dalam menyusun dan mengimplementasikan mekanisme pendataan yang transparan dan terintegrasi, dengan harapan dapat memetakan objek pajak secara komprehensif. Desa Pererenan dipilih sebagai wilayah pelaksanaan perdana dengan pertimbangan potensi ekonomi dan dinamika pertumbuhan lokal yang signifikan. Hasil dari kegiatan pendataan ini akan menjadi dasar untuk perumusan strategi pajak yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang.</p> <p> </p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/snapinsta.com.co-68c77ca9829e9.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/snapinsta.com.co-68c77cac06278.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p>
Pada tanggal 14 Juli hingga 21 Agustus 2025, Kegiatan Pendataan Wajib Pajak di Desa Prerenan
21 Aug 2025