<p>Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan program "Bridging Data Kependudukan". Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk) adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan keabsahan identitas kepada semua warga negara Indonesia, serta menyediakan data kependudukan nasional yang akurat sebagai rujukan dasar bagi sektor lainnya. Administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, namun menjadi dasar bagi semua jenis pelayanan publik. Layanan administrasi kependudukan yang diberikan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup penerbitan NIK, perubahan alamat, dan pendataan penduduk rentan, yang hasilnya berupa penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, dan surat keterangan kependudukan. Sedangkan pencatatan sipil mencakup peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, yang outputnya berupa akta atau catatan pinggir. Data kependudukan ini mencakup data perseorangan dengan 31 elemen, termasuk NIK, nama lengkap, jenis kelamin, dan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata.</p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/snapinsta.com.co-68c784d904ed5.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/snapinsta.com.co-68c784d5641bb.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p>
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan program "Bridging Data Kependudukan". Kamis 7 Agustus 2025
07 Aug 2025