<p>Pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung menerima kunjungan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin KI Provinsi Bali untuk menilai sejauh mana badan publik di lingkungan pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kesempatan tersebut, tim evaluasi melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek, termasuk ketersediaan informasi di media digital, pelayanan informasi secara langsung, serta kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.<br /> <br /> Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung telah menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan transparan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam mengelola informasi publik secara profesional dan akuntabel. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait layanan administrasi kependudukan secara cepat dan tepat, sehingga tercipta kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang terbuka dan partisipatif.</p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram_DP2mmjLiSTZ_2.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p>
Pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali
14 Oct 2025