<p>Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung menghadiri acara Reviu Pengadaan Barang Non Produk Dalam Negeri (Non PDN). Acara penting ini diselenggarakan dalam rangka memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya terkait barang-barang yang tidak diproduksi di dalam negeri atau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di bawah ambang batas yang disyaratkan. Kehadiran Sekretaris Dinas menunjukkan komitmen Disdukcapil Badung untuk mematuhi regulasi dan kebijakan pusat terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sekaligus memastikan bahwa pengadaan barang impor yang memang dibutuhkan telah melalui proses justifikasi dan reviu yang ketat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.<br /> <br /> Sesi reviu ini bertujuan untuk mengevaluasi rencana dan kebutuhan pengadaan barang impor yang diajukan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Disdukcapil, guna memastikan bahwa pengadaan Non PDN merupakan pilihan terakhir setelah tidak ditemukannya alternatif Produk Dalam Negeri yang memadai dari segi spesifikasi teknis, kualitas, maupun volume. Dalam konteks Disdukcapil, pengadaan Non PDN sering kali berkaitan dengan perangkat teknologi spesifik atau sistem yang belum tersedia di pasar domestik, seperti server khusus atau software tertentu untuk pelayanan administrasi kependudukan. Melalui reviu ini, diharapkan setiap pengeluaran anggaran untuk produk Non PDN dapat dipertanggungjawabkan secara optimal dan tetap selaras dengan prioritas pemerintah untuk memberdayakan industri nasional.</p> <p> </p> <p> </p>
Pada Rabu, 29 Oktober 2025 Kegiatan Review Pengadaan Barang Non PDN
29 Oct 2025