<p>Rapat Pembahasan Legal Opinion atas Ranperda Pencabutan Perda Adminduk<br /> Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di lantai 3 Kejaksaan Negeri Badung, telah dilaksanakan rapat pembahasan pandangan hukum (legal opinion) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016.<br /> <br /> Dalam rapat tersebut, Kabid Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Badung yang mewakili Plt. Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan landasan hukum pencabutan perda, yaitu merujuk pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dengan demikian, keberadaan perda khusus penyelenggaraan adminduk tidak lagi diperlukan, karena pengaturan teknis cukup melalui peraturan kepala daerah.<br /> <br /> Rapat ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Badung bersama perwakilan Bagian Hukum Setda. Kabupaten Badung, dengan tujuan memastikan bahwa pencabutan perda dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan kekosongan pengaturan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi regulasi, agar penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.</p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram-dve5fa5kx3v-4-20260305094212-VsW7y.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram-dve5fa5kx3v-2-20260305094212-38bYY.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram-dve5fa5kx3v-5-20260305094212-wuHMv.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p>
Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, Rapat Pembahasan Legal Opinion atas Ranperda Pencabutan Perda Adminduk
04 Mar 2026