<p>Pada hari Kamis, 28 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung tetap membuka layanan administrasi kependudukan meskipun hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terkait dokumen kependudukan tidak terhambat, terutama bagi mereka yang hanya memiliki waktu luang di luar hari kerja biasa. Sejak pukul 08.00 WITA, loket pelayanan sudah mulai menerima pemohon dengan petugas yang berjaga sesuai jadwal piket. Salah satu hal yang menarik pada hari itu adalah adanya warga negara asing yang datang untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Kehadiran WNA dalam pelayanan ini menunjukkan bahwa fungsi Disdukcapil tidak hanya melayani penduduk lokal, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir di wilayah Kabupaten Badung, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya.<br /> <br /> Proses pelayanan untuk akta kelahiran anak WNA dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan melampirkan dokumen pendukung seperti paspor orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, surat nikah atau bukti hubungan hukum lainnya, serta formulir permohonan yang telah diisi lengkap. Petugas pelayanan memberikan penjelasan secara rinci dan ramah agar pemohon memahami setiap tahapan yang harus dilalui, mulai dari verifikasi berkas hingga pencetakan dokumen. Layanan yang tetap buka di hari libur ini sangat membantu mempercepat proses administrasi, sehingga anak WNA tersebut dapat segera memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya di Indonesia. Kondisi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan tidak membedakan status kewarganegaraan.</p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/screenshot-2026-06-02-124217-20260602125938-XCDiK.png" style="width: 572px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/screenshot-2026-06-02-124154-20260602125938-WB5rP.png" style="width: 570px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/screenshot-2026-06-02-124204-20260602125938-tuqvE.png" style="width: 572px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p>
Pada hari Kamis, 28 Mei 2026, layanan administrasi kependudukan meskipun hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
28 May 2026