<p>Pada Hari Rabu, 24 Juni 2026, Tim Kearsipan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Pemindahan Arsip In Aktif ke Depo Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Badung. Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan arsip yang tertib sesuai Peraturan Bupati Badung tentang Pengelolaan Arsip. Seluruh arsip in aktif dari Disdukcapil Badung dipilah, diinventarisasi, dan dipindahkan dengan standar keamanan untuk menjaga keutuhan dokumen.<br /> <br /> Pemindahan arsip in aktif ke Depo LKD Badung bertujuan untuk mengoptimalkan ruang kerja di kantor sekaligus menjamin keamanan dan kemudahan penelusuran arsip di masa mendatang. Dengan pengelolaan arsip yang baik, Disdukcapil Badung dapat meningkatkan akuntabilitas, mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, serta memastikan dokumen vital negara tetap terpelihara dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.</p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/instagram-dz9xbwuceab-2-20260625113745-bUzfI.jpg" style="width: 1024px; height: 1024px;" weigth="100px" /></p>
Pada Hari Rabu, 24 Juni 2026, Kegiatan Pemindahan Arsip In Aktif Disdukcapil Badung Ke Depo LKD Badung
24 Jun 2026