FAQ DISDUKCAPIL
<p><strong>1. Apakah harus mengirim berkas fisik persyaratan ke Dinas?</strong></p> <p>Beberapa jenis pelayanan mengharuskan pemohon untuk mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas, namun ada jenis pelayanan yang tidak mengharuskan.<br /> <br /> Bacalah detail layanan dengan teliti. Keharusan mengirimkan berkas persyaratan atau tidak secara jelas dinyatakan di sana.</p> <p><strong>2. Kemana mengirimkan berkas fisik persyaratan?</strong></p> <p>Setelah melakukan pengajuan layanan, anda dapat mencetak label alamat pengiriman beserta checklist persyaratan.<br /> <br /> Bukalah menu "Daftar Pengajuan". Dari daftar pengajuan yang ditampilkan, tekan tombol "Cetak label alamat" pada pengajuan anda.</p> <p><strong>3. Saya tidak bisa mencetak label alamat pengiriman, bisakah ditulis tangan?</strong></p> <p>Bisa, salinlah alamat pengiriman dari detail pengajuan. Caranya bukalah detail pengajuan dengan menekan tombol "Detail" pada pengajuan. Detail pengajuan akan ditampilkan.<br /> <br /> Scroll ke bagian "Pengiriman Berkas Fisik". Salinlah alamat beserta kode pengajuan pada amplop berisi persyaratan yang hendak dikirimkan. Pastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengirimkan berkas.</p> <p><strong>4. saya sudah paham tentang syarat layanan, bagaimana dengan mekanisme pengajuan?</strong></p> <p>Mekanisme pengajuan menjelaskan urutan langkah-langkah yang akan terjadi sejak pemohon menyiapkan syarat hingga diterbitkannya dokumen kependudukan yang diinginkan (jika layanan menghasilkan dokumen kependudukan)</p> <p><strong>5. Terdapat formulir yang harus diisi, bagaimana cara mengisinya?</strong></p> <p>Beberapa layanan dapat saja memiliki formulir yang harus diisi oleh pemohon. Untuk mengisinya formulir harus didownload terlebih dahulu, kemudian dicetak, dan diisi.<br /> <br /> Untuk mendownload formulir, pada detail layanan yang ditampilkan, klik pada tombol "Download". Pastikan mendownload dan mengisi seluruh formulir.</p> <p><strong>6. Apakah formulir harus dikirimkan ke Dinas?</strong></p> <p>Tergantung. Jika layanan mengharuskan pengiriman berkas fisik persyaratan dan formulir tersebut termasuk di dalam persyaratan maka formulir harus ikut dikirimkan setelah diisi.<br /> <br /> Jika tidak diharuskan untuk dikirimkan, bisa jadi formulir termasuk ke dalam dokumen yang harus diupload lewat form pengajuan yang ada pada  dengan cara memfoto formulir yang telah diisi tersebut.</p> <p><strong>7. Apakah isian pengajuan harus diisi?</strong></p> <p>Tentu saja dan pastikan anda mengisinya dengan data yang valid. Isian pengajuan akan digunakan untuk mengecek kesesuaian antara data dokumen yang diupload dengan isian.<br /> <br /> Sebagai contoh, pada dokumen KTP Elektronik yang diupload pemohon, nama penduduk tidak terlihat jelas, maka petugas di Dinas dapat menggunakan isian Nama Penduduk di isian pengajuan.</p> <p><strong>8. Bagaimana format isian pengajuan, haruskah menggunakan huruf besar atau huruf kecil, bagimana dengan tanggal?</strong></p> <p>Secara umum, gunakan huruf kapital untuk mengisi, kecuali jika diharuskan menggunakan huruf kecil seperti pada nomor putusan pengadilan (jika ada) atau lainnya.<br /> <br /> Tanggal diisi dengan format yang deskriptif, misal 01 September 2019. Jangan gunakan format yang ambigu, seperti 09/01/2019 karena petugas Dinas dapat membacanya sebagai 09 Januari 2019</p> <p><strong>9. Haruskah mengupload semua dokumen?</strong></p> <p>Tergantung jenis layanan. Beberapa jenis layanan hanya membutuhkan upload dokumen jika kondisi tertentu terpenuhi.<br /> <br /> Sebagai contoh upload "Foto halaman pertama surat nikah (jika sudah menikah)" maka pemohon yang belum menikah tidak harus mengupload dokumen tersebut. Bacalah detail layanan dengan seksama terkait hal ini.</p> <p><strong>10. Apakah bedanya status pengajuan dan proses pengajuan?</strong></p> <p>Status pengajuan menggambarkan status terkini dari pengajuan layanan yang dilakukan. Seluruh layanan memiliki daftar status pengajuan yang sama.<br /> <br /> Proses pengajuan menggambarkan proses yang dilewati oleh pengajuan ketika pengajuan dinyatakan dapat diproses oleh Dinas.Tiap jenis layanan bisa saja memiliki rangkaian proses pengajuan yang berbeda satu sama lain.<br /> <br /> Sebagai contoh, layanan yang mensyaratkan pengiriman berkas persyaratan memiliki proses pengajuan "MENUNGGU DATANGNYA BERKAS FISIK PERSYARATAN" sementara layanan lainnya tidak.</p> <p><strong>11. Apa yang dimaksud dengan dokumen ADM?</strong></p> <p>ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) merupakan inovasi baru, di mana pemohon dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.<br /> <br /> Dokumen ADM adalah dokumen yang dapat dicetak secara mandiri pada mesin ADM.</p> <p><strong>12. Saya sudah membuat pengajuan layanan, tapi terdapat kesalahan input. Bisakah dibatalkan?</strong></p> <p>Setelah melakukan pengajuan layanan anda masih berkesempatan untuk membatalkan pengajuan selama tombol "Batalkan" masih muncul pada daftar pengajuan yang anda lakukan.<br /> <br /> Pembatalan pengajuan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Setelah kurun waktu tersebut anda tidak dapat membatalkan pengajuan. Hubungi petugas Dinas untuk meminta pembatalan pengajuan.</p>
27 May 2024