Pelayanan Kartu Keluarga

PELAYANAN KARTU KELUARGA

 

1

PERSYARATAN

:

a.       Mengisi formulir F1.01 F1.15 dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan, Perbekel/Lurah dan Camat;

b.      Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta perkawinan atau Akta Cerai/Akta Perceraian;

c.       Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran;

d.      Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang_undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Penduduk Anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;

e.       Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f.        Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

g.       Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

 

2

PROSEDUR

 

a.       Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia.

b.      Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.

c.       Masyarakat menyerahkan  berkas permohonan kepada petugas loket.

d.      Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.

e.       Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

3

WAKTU PELAYANAN

:

3 Hari

4

BIAYA PELAYANAN

:

Gratis (tidak ada biaya)

5

PRODUK PELAYANAN

:

Kartu Keluarga

6

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Kotak Saran, web (www.badungkab.go.id), web (LAPOR= Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), melalui telp (0361) 8947979, email (disdukcapil@badungkab.go.id) dan petugas pengaduan

 

 PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1

DASAR HUKUM

:

1.        UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.       UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006

3.       Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.      Permendagri No 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Dipergunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil.

5.       Perda Kab. Badung No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.       Perda Kab. Badung No. 9 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

7.       Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

2

SARANA DAN PRASARANA

:

1.        Alat Tulis Kantor

2.       Ruang Tunggu

3.       Loket Pendaftaran

4.      Buku Registrasi

5.       Telephon

6.       Filing Kabinet

7.       Ruang entry data

8.       Perangkat SIAK

3

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.        Kualifikasi pendidikan minimal SMA

2.       Menguasai komputer

3.       Menguasai SIAK

4.      Menguasai tata Bahasa yang baik

5.       Menguasa peraturan Perundang-undangan di bidang Kependudukan

4

PENGAWAS INTERNAL

:

1.        Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.       Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP

5

JUMLAH PELAKSANA

:

6 orang yang terdiri dari :

-.1 orang Kepala Dinas untuk tanda tangan

-.1 orang Kabid untuk verifikasi/paraf

-.1 orang Kasi untuk verifikasi/paraf

-.3 orang operator untuk entry data/paraf

-.1 orang petugas loket untuk menerima berkas

6

JAMINAN PELAYANAN

:

-. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan

-.Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan professional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN

:

-.Tidak ada pungutan

-.Stempel dan tanda tangan basah

8

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.