Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK

 

 

1

PERSYARATAN

:

a.       Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum berusia 17  (tujuh belas) tahun tetapi sudah nikah/kawin atau pernah nikah/kawin;

b.      Surat pengantar Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan;

c.       Mengisi data dengan benar pada formulir permohonan KTP (F1.21), cap jempol atau spesimen tandatangan pada kolom yang tersedia, kemudian ditandatangani oleh pemohon dan mengetahui Perbekel/Lurah dan Camat;

d.      Datang langsung untuk melakukan perekaman data;

e.       Foto copy KK

2

PROSEDUR

 

a.        Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia.

b.       Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.

c.        Masyarakat menyerahkan  berkas permohonan kepada petugas loket.

d.       Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akandiarahkan untuk menuju tempat perekaman data, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.

e.        Masyarakat melakukan perekaman data

f.         Petugas memberikan resi/jadwal pengambilan KTP

g.        Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

3

WAKTU PELAYANAN

:

3 Hari

4

BIAYA PELAYANAN

:

Gratis (tidak ada biaya)

5

PRODUK PELAYANAN

:

Kartu Tanda Penduduk

6

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Kotak Saran, web (www.badungkab.go.id), web (LAPOR= Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), email (disdukcapil@badungkab.go.id) dan petugas pengaduan

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1

DASAR HUKUM

:

1.       UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.      UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006

3.      Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.     Permendagri No 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Dipergunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil.

5.      Perda Kab. Badung No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.      Perda Kab. Badung No. 9 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

7.      Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

2

SARANA DAN PRASARANA

:

1.       Ruang tunggu lengkap dengan meja dan kursi

2.      Mesin antre

3.      Alat Tulis Kantor

4.     Loket pendaftaran

5.      Ruang Perekaman data

6.      Buku Registrasi

7.      Telephon

8.      Filing Kabinet

9.      Perangkat SIAK

3

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.       Kualifikasi pendidikan minimal SMA

2.      Menguasai komputer

3.      Menguasai SIAK

4.     Menguasai tata Bahasa yang baik

5.      Menguasa peraturan Perundang-undangan di bidang Kependudukan

4

PENGAWAS INTERNAL

:

1.       Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.      Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP

5

JUMLAH PELAKSANA

:

3 orang yang terdiri dari :

-.1 orang operator untuk entry  data

-.1 orang operator untuk melakukan pencetakan ktp

-.1 orang petugas loket untuk menerima berkas

6

JAMINAN PELAYANAN

:

-. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan

-.Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan professional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN

:

-.Tidak ada pungutan

-.Ketunggalan data dan akurasi biometrik

8

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.