Pelayanan Legalisir Kartu Keluarga

PELAYANAN LEGALISIR KARTU KELUARGA

 

 

1

PERSYARATAN

:

a.        Kartu Keluarga

b.       Foto Copy Kartu Keluarga

 

2

PROSEDUR

 

a.       Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia.

b.      Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.

c.       Masyarakat menyerahkan  berkas permohonan kepada petugas loket.

d.      Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka penduduk diminta duduk untuk menunggu, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.

e.       Masyarakat dipanggil kembali oleh petugas loket untuk mengambil legalisir Kartu Keluarga

 

3

WAKTU PELAYANAN

:

Langsung Jadi

4

BIAYA PELAYANAN

:

Gratis (tidak ada biaya)

5

PRODUK PELAYANAN

:

Legalisir Kartu Keluarga

6

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Kotak Saran, web (www.badungkab.go.id), web (LAPOR= Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), melalui telp (0361) 8947979, email (disdukcapil@badungkab.go.id) dan petugas pengaduan

  

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1

DASAR HUKUM

:

1.       UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.      UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006

3.      Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.     Permendagri No 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Dipergunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil.

5.      Perda Kab. Badung No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.      Perda Kab. Badung No. 9 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

7.      Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

8.      Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas

 

2

SARANA DAN PRASARANA

:

1.       Ruang tunggu lengkap dengan meja dan kursi

2.      Mesin antre

3.      Loket pendaftaran

4.     Alat Tulis Kantor

5.      Buku Registrasi

6.      Ruang Entry data

7.      Telephon

8.      Filing Kabinet

3

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.       Kualifikasi pendidikan minimal SMA

2.      Menguasai komputer

3.      Menguasai SIAK

4.     Menguasai tata Bahasa yang baik

5.      Menguasa peraturan Perundang-undangan di bidang Kependudukan

4

PENGAWAS INTERNAL

:

1.       Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.      Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP

5

JUMLAH PELAKSANA

:

2 orang yang terdiri dari :

-.1 orang Kasi untuk verifikasi/tanda tangan

-.1 orang petugas loket untuk menerima berkas

6

JAMINAN PELAYANAN

:

-. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan

-.Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan professional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN

:

-.Tidak ada pungutan

-.Stempel dan tanda tangan basah

8

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.