Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (skpti)

PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI TANDA IDENTITAS (SKPTI)

 

 

1

PERSYARATAN

:

a. Mengisi FormulirPendataan Penduduk Korban Bencana (FR-1.01);

b. Mengisi   formulir    Surat Pernyataan Kehilangan Dokumen (FR-1.02) dengan diketahui oleh 2 orang saksi

c. Mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk (F1.01) bagi penduduk yang datanya belum terekam dalam database kependudukan.

 

2

PROSEDUR

 

a.       Petugas Pendataan turun langsung untuk melaksanakan pelayanan.

b.      Masyarakat yang terkena bencana alam didata, diregister serta diberikan formulir pendataan untuk diisi dan atau dibantu pengisian oleh petugas

c.       Masyarakat diverifikasi datanya melalui perangkat SIAK

d.      Masyarakat yang belum terdata dalam database diberikan formulir biodata penduduk dan langsung dilakukan perekaman data, dan pemberian NIK

e.       Masyarakat menunggu dirumah, untuk diberikan SKPTI

3

WAKTU PELAYANAN

:

3 Hari

4

BIAYA PELAYANAN

:

Gratis (tidak ada biaya)

5

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Keterangan Pengganti Identitas (SKPI)

6

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Kotak Saran, web (www.badungkab.go.id), web (LAPOR= Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui telp (0361) 8947979, email (disdukcapil@badungkab.go.id) dan petugas pengaduan

  

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1

DASAR HUKUM

:

1.     UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.    UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006

3.    Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.   Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

5.    Permendagri No.11 tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

6.    Permendagri No 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Dipergunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

7.    Perda Kab. Badung No. 9 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

8.    Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

2

SARANA DAN PRASARANA

:

1.     Alat Tulis Kantor

2.    Buku Registrasi

3.    Telephon

4.   Filing Kabinet

5.    Mobil Pelayanan

6.    Perangkat SIAK

3

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Kualifikasi pendidikan minimal SMA

2.    Menguasai komputer

3.    Menguasai SIAK

4.   Menguasai tata Bahasa yang baik

5.    Menguasa peraturan Perundang-undangan di bidang Kependudukan

4

PENGAWAS INTERNAL

:

1.     Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.    Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP

5

JUMLAH PELAKSANA

:

Tim yang terdiri dari instansi terkait

6

JAMINAN PELAYANAN

:

-. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan

-.Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan professional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN

:

-.Tidak ada pungutan

-.Stempel dan tanda tangan basah

8

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulansekali.