Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal

PELAYANAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL

 

1

PERSYARATAN

:

1.           Mengisi dan Menandatangani formulir (F1.08, F1.62, dan F1.10)

2.          Mengisi Formulir  F1.09 dan menandatanganinya (Kalau pengisian biodata dikuasakan ke orang lain)

3.          Surat Pengantar dari Kelian/Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan, imaksud menerangkan alamat domisili Orang asing dimaksud

4.         Foto Copy Pasprt (dilegalisir konsulat/ diperlihatkan yang asli)

5.          Foto Copy STM dari Kepolisian

6.          Foto Copy KITAS (dilegalisir imigrasi)

7.          Pas Photo berwarna 3X4 = 3 LEMBAR

8.          Pas Photo Berwarna Ukuran  2X3 = 2 Lembar

9.          COPY IMTA (bagi WNA yang bekerja)

10.   Foto Copy KK dan KTP Sponsor

2

PROSEDUR

 

a.          Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia.

b.         Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.

c.          Masyarakat menyerahkan  berkas permohonan kepada petugas loket.

d.         Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.

e.          Masyarakat menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.

3

WAKTU PELAYANAN

:

3 Hari

4

BIAYA PELAYANAN

:

Gratis (tidak ada biaya)

5

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Keterangan Tempat Tinggal

6

PENGELOLAAN PENGADUAN

:

Kotak Saran, web (www.badungkab.go.id), web (LAPOR= Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) email (disdukcapil@badungkab.go.id) dan petugas pengaduan

 

 PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1

DASAR HUKUM

:

1.       UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.      UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006

3.      Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.     Permendagri No 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Dipergunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil.

5.      Perda Kab. Badung No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.      Perda Kab. Badung No. 9 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

7.      Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

2

SARANA DAN PRASARANA

:

1.       Ruang tunggu lengkap dengan meja dan kursi

2.      Mesin antre

3.      Loket pendaftaran

4.     Alat Tulis Kantor

5.      Buku Registrasi

6.      Ruang Entry data

7.      Telephon

8.      Filing Kabinet

9.      Perangkat SIAK

3

KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.       Kualifikasi pendidikan minimal SMA

2.      Menguasai komputer

3.      Menguasai SIAK

4.     Menguasai tata Bahasa yang baik

5.      Menguasa peraturan Perundang-undangan di bidang Kependudukan

4

PENGAWAS INTERNAL

:

1.       Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.      Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP

5

JUMLAH PELAKSANA

:

6 orang yang terdiri dari :

-.1 orang Kepala Dinas untuk tanda tangan

-.1 orang Kabid untuk verifikasi/paraf

-.1 orang Kasi untuk verifikasi/paraf

-.2 orang operator untuk entry data/paraf

-.1 orang petugas loket untuk menerima berkas

6

JAMINAN PELAYANAN

:

-. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan

-.Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan professional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN

:

-.Tidak ada pungutan

-.Stempel dan tanda tangan basah

8

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.