Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan Berupa Akta Kematian
<p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/WhatsApp Image 2025-05-08 at 11.03.51_12cc4972.jpg" style="width: 1024px; height: 758px;" weigth="100px" /></p> <p><img src="https://disdukcapil.badungkab.go.id/storage/disdukcapil/image/WhatsApp Image 2025-05-08 at 11.04.08_d013b22e.jpg" style="width: 1024px; height: 670px;" weigth="100px" /></p> <p> </p> <p>Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan pemberian penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian, menggantikan peraturan sebelumnya tentang santunan kematian yang tidak lagi berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif penduduk dalam tertib administrasi peristiwa kematian, sekaligus mengapresiasi partisipasi mereka dalam membantu kebijakan pemerintah daerah.</p> <p>Penghargaan ini diberikan kepada ahli waris atau pengampu penduduk yang meninggal dunia di Kabupaten Badung, dengan kriteria bahwa penduduk tersebut adalah WNI, memiliki KTP-el atau KIA, telah tinggal menetap di Badung minimal 5 tahun (terkecuali untuk usia di bawah 5 tahun), dan terdaftar dalam KK. Pengurusan akta kematian harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian untuk memenuhi syarat penghargaan.</p> <p> </p> <p>(1) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan apabila Ahli</p> <p>Waris/Pengampu telah melengkapi persyaratan dokumen administrasi yang ditentukan.</p> <p>(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:</p> <p>a. dokumen asli yang menerangkan kematian penduduk Daerah dari pejabat berwenang;</p> <p>b. dokumen asli kartu identitas anak, atau kartu tanda penduduk elektronik, dan/atau KK penduduk</p> <p>yang meninggal dunia;</p> <p>c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan KK Ahli Waris/Pengampu;</p> <p>d. surat keterangan bertempat tinggal secara berturut-turut paling singkat 5 (lima) tahun dari kelian</p> <p>banjar dinas/kepala lingkungan dan diketahui oleh perbekel/lurah;</p> <p>e. surat pernyataan bermeterai cukup sebagai Ahli Waris/Pengampu yang diketahui kelian banjar</p> <p>dinas/kepala lingkungan dan perbekel/Lurah;</p> <p>f. fotokopi buku rekening bank pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD</p> <p>Bali) Ahli Waris/Pengampu; dan</p> <p>g. surat pernyataan rekening bank pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD</p> <p>Bali) masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu.</p> <p>(3) Format surat keterangan bertempat tinggal secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat</p> <p>(2) huruf d, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan surat pernyataan</p> <p>rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran yang</p> <p>merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.</p>
13 Oct 2025