Profil Dinas

 

 

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung merupakan lembaga yang mempunyai fungsi dan peran utama dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung. Terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Uraian Tugas Dinas 

Adapun Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung terdiri atas :

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, yamg terdiri dari :

a.​Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan

b.​Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.

3.​Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;

4.​Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;

5.​Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;

6.​Unit Pelaksana Teknis; dan

7.​Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung sebagai berikut :

(1)​ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas : 

a.​menetapkan program/rencana kerja Dinas berdasarkan kebutuhan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

b. ​mengkoordinasikan antar instansi / lembaga terkait sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

c.​memimpin penyusunan dan perumusan langkah strategis dan operasional Dinas bersama Sekretaris dan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

d.​merumuskan kebijakan operasional dalam bidang tugasnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

e.​koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang agama Daerah dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam; 

f.​koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang agama di Daerah dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas; 

g.​koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga nonPemerintah di Daerah dalam penertiban pelayanan administrasi kependudukan; h. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan di Daerah; 

i.​pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel), formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan; 

j.​pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil; 163 

k.​pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil; 

l.​pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada Desa atau yang disebut dengan nama lain;

m.​pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;

n.​penerimaan dan permintaan data kependudukan dari perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri; 

o.​fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; 

p.​penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan; 

q.​sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan; 

r.​kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; 

s.​komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; 

t.​penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; 

u.​supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; 

v.​pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; 

w.​merumuskan Kebijakan di bidang pendaftaran penduduk pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 

x.​Menetapkan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Dinas; 

y.​menetapkan perencanaan dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 

z.​menyelenggarakan dan pengelolaan keuangan, perlengkapan urusan tata usaha, urusan rumah tangga dan barang miliknegara dan milik Daerah, urusan Aparatur Sipil Negara (ASN); 

aa.​penyelenggarakan dan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 

bb.​menyelenggarakan Pembinaan, koordinasi, pengendalian serta evaluasi bidang administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil; 164 

cc.​memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam bidang administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil; 

dd.​mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 

ee.​memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

ff.​menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

gg.​melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; 

hh.​melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

ii.​ melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan 

gg.​melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 

​Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 141

 

(2)​Sekretariat mempunyai tugas : 

a.​merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas kesekretariatan yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, perlengkapan, barang milik Daerah dan pelaporan; 

b.​menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana kerja dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

c.​mengkoordinasikan bidang-bidang, para Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam merumuskan program kerja dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

d.​melaksanakan koordinasi antar instansi/lembaga terkait melalui kepala Dinas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

e.​koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; 

f.​pelaksanaan pengelolaan keuangan; 

g.​pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik Negara dan barang milik Daerah; 

h.​pembinaan aparatur; 165 

i.​pengelolaan urusan kepegawaian; j. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;

k.​mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 

l.​ mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur; 

m.​memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

n.​melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

o.​melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; 

p.​melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

q.​melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan 

r.​melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

​Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

​Sekretariat terdiri dari : 

(a)​​Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 

(b)​Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.

​Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : 

​a.​menyiapkan bahan, menyusun perencanaan program dan anggaran kegiatan sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan; 

​b.​melaksanakan koordinasi antar Sub Bagian melalui Sekretaris sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan; 

​c.​ menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

​d.​menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; 

​e.​pelaksanaan urusan persuratan; 

​f.​pengelolaan dokumentasi dan kearsipan; 

​g.​pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor; 

​h.​pelaksanaan pengelolan perlengkapan, barang milik negara dan barang milik Daerah;

​i.​penyiapan laporan kinerja pejabat struktural; 

​j.​pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan administrasi jabatan fungsional; 

​k.​membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 

​l.​memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

​m.​melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

​n.​melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; 

​o.​melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

​p.​melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan 

​q.​melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 

​Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas : 

​a.​menyiapkan bahan, menyusun perencanaan program dan anggaran kegiatan sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan; 

​b.​melaksanakan koordinasi antar Sub Bagian melalui Sekretaris sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan; 

​c.​menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

​d.​menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; 

​e.​melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program, anggaran serta pelaporan dan evaluasi kinerja; 

​f.​penyiapan pengelolaan keuangan; 

​g.​penatausahaan, akuntansi; 

​h.​penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan; 

​i.​mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 

​j.​memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

​k.​melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

​l.​melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; 

​m.​melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

​n.​melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan 

​o.​melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 

​Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(3)​Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas : 

a.​menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

b.​mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

c.​menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

d.​menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; 

e.​penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk; 

f.​perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk; 

g.​pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk; 

h.​pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk; 

i.​pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk; 

j.​ pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk; 

k.​pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; 

l.​mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 

m.​memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

n.​melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

o.​melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;

p.​melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

q.​melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan 

r.​melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 

​Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 

(4)​Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas : 

a.​menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

b.​mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

c.​menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

d.​menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; 

e.​penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil; 

f.​perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil; 

g.​pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil; 

h.​pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil; 

i.​pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil; 

j.​pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil; 

k.​pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; 

l.​mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 

m.​memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

n.​melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

o.​melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;

p.​melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

q.​melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan 

r.​melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(5)​Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas:

a.​menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

b.​mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

c.​menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

d.​menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; 

e.​menyusun perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan kerja sama administrasi kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 

f.​merumuskan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 

g.​melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 

h.​melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 

i.​melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 

j.​melaksanakan layanan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan 

k.​mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 

l.​memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

m.​melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

n.​melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; 

o.​melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 

p.​melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;dan q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

​Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.